Soal Dan Jawaban Wadiah

Soal Dan Jawaban Wadiah

soal dan jawaban perhitungan giro wadiah

Daftar Isi

1. soal dan jawaban perhitungan giro wadiah


perhitungan giro wadiah ialah perhitungan bunga yang disesuaikan dengan prinsip al-wadiah dalam hukum syariah

2. sebutkan macam macam wadiah dan contoh wadiah​


Jawaban:

Wadiah Yad Amanah.

Wadiah yad dhamanah

Contoh: Save Deposit Box (SDB)

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu;)


3. soal ketentuan yang terdapat pada giro wadiah adalah bank syariah​


Jawaban:

gw butuh poin jadi ngacal

Penjelasan:

saya butuh poin buat ngirim soal ya maaf


4. Perbedaan giro wadiah dengan giro bank umum


Penjelasan:

giro wadiah adl simpanan pihak ke tiga kpd bank , giro bank umum adl bank melaksanaan kegiatan usaha


5. wadiah donggg pengertian


Jawaban:

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Jawaban:

itu penitipan. berarti  meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah,  misal ya aku punya barang dititipin ke si A si A menjaga dengan baik. ituuu yang dinamakan wadiah ya.

sampai sini paham?


6. jelaskan perbedaan giro wadiah dengan deposito mudorobah


Giro Wadiah adalah fasilitas simpanan dana bagi Nasabah dengan akad titipan (wadiah). Prinsip akad titipan ada dua, yaitu amanah dan dhamanah.

Giro Wadiah yang bersifat dhamanah yakni pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga bank boleh memanfaatkan harta tersebut. Dalam hal ini, keuntungan dan kerugian atas pengelolaan dana menjadi hak dan tanggung jawab bank. Sementara, untuk menarik dana masyarakat, bank boleh menawarkan pemberian bonus namun tidak diperjanjikan di awal.

Giro Mudharabah adalah fasilitas simpanan dana bagi nasabah dengan akad bagi hasil (Mudharabah). Dalam prinsip Mudharabah, Nasabah penyimpan dana bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) sementara Bank bertindak sebagai pengelola modal (mudharib). Bank dan nasabah akan berbagi keuntungan yang dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil. Nisbah bagi hasil dinyatakan dan disepakati kedua belah pihak di awal perjanjian.

Untuk Giro Wadiah maupun Mudharabah dapat diambil sewaktu-waktu sesuai kebutuhan nasabah. Produk giro memiliki persyaratan yang lebih banyak dibandingkan produk tabungan sehingga umumnya produk giro memberikan bonus ataupun bagi hasil yang lebih besar dibandingkan dengan produk tabungan.


7. jelaskan perbedaan antara bunga dan bonus dalam prinsip al wadiah


pada prinsip al-wadiah, bonus bukanlah bunga. perbedaannya : 

bonus :
1. diberikan sesudah dana dipergunakan
2. besarnya bonus itu ditentukan setelah dana tersebut di pergunakan
3. besarnya bonus ditentukan oleh pihak pengguna dana

sedangkan bunga :
1. diberikan sebelum dana tersebut digunakan
2. besarnya bunga ditentukan di muka sebelum dipergunakan
3. penentuan besarnya bunga ditetapkan oleh pemilik dana tersebut.

semoga membantu yaa!


8. Apa arti istilah-istilah berikut ini wadiah​


Jawaban:

kalau di desa saya artinya persembahan


9. jelaskan pengertian Wadiah !​


Jawaban:

Wadiah adalah titipan murni dari nasabah ke pihak bank. Jadi seorang nasabah yang membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau menyimpan uangnya ke bank dan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.


10. Hukum wadiah bagi orang yang ragu dapat bersikap amanah atau tidak adalah


Jawaban:

Hukumnya makruh

Makruh bagi orang yang masih ragu-ragu dapat menjaga amanah.


11. tuliskan hal hal yang harus diperhatikan / dilakukan- wadiah​


Jawaban:

dimana pertanyaannya??

Penjelasan:

jadi bingung


12. sebutkan 5 hikmah dalam mleakukan wadiah​


dapat titipan meninggalkan atau meletakan


13. manfaat ariyah dan wadiah​


Ariyah

Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun.

Wadiah

Pengertian Wadiah Menurut Bank Indonesia (2008) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.

14. mapel skiapa pengganti wadiah?​


Jawaban:

lokswermot Low remblong

Penjelasan:

maaf jawaban benar


15. hal hal yang harus dilakukan /diperhatikan dalam melakukan - ariyah- wadiah​


Penjelasan:

• hal hal yang harus diperhatikan dalam ariyah

1.) dapat dimanfaatkan untuk hal baik

2.) orang yang meminjam hanya boleh menggunakan barang sebatas yang diizinkan

3.) merawat barang dengan baik

4.) jika barang rusak peminjam wajib mengganti

5.) jika akad putus karena meninggal, ahli waris wajib mengembalikan


16. apakah barang haram bisa dititipkan dalam Al Wadiah​


Jawaban:

tidak bisa

MaafKaloSalahʘ‿ʘ


17. contoh prinsip wadiah


4.2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.

Ketentuan umum dari produk ini adalah:
• Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai sua¬tu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
• Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
• Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
• Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.prinsip wadiah adalah
titipan nasabah yang harus di jaga dan di kembalikan setiap nasabah yang bersangkutan menghendaki

18. perbedaan macam macam Wadiah​


Jawaban:

Wadiah Yad Amanah

Wadiah yang asli, tidak terjadi pengubahan esensi akad, titipan yang berlaku sesuai kaidah asal titipan, yakni menjaga amanah. Penerima titipan tidak mempergunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Contoh: Save Deposit Box (SDB). Nasabah menitipkan barang kepada Bank Syariah. Sejak awal transaksi disepakati adanya jual beli manfaat barang (sewa penyimpanan) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa penjagaan atau pemeliharaan) barang titipan tersebut, sehingga Bank Syariah boleh mengenakan fee kepada Nasabah.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Wadiah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Wadiah yad dhamanah ini terjadi tahawwul al aqd (perubahan akad) dari akad titipan menjadi akad pinjaman oleh karena titipan tersebut dipergunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian, pada skema wadiah yad dhamanah ini berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan)


19. Apa perbedaan simpanan al wadiah dengan deposito mudarobah


Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Sedangkan Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambiljika pemiliknya menghendaki

20. Jelaskan wadiah secara istilah​


Jawaban:

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

semoga membantu dan maaf klo salah

Jawaban:

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:

Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut

PENGERTIAN WADI’AH

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.


21. Wadiah adalah bagian dari akad amanah, lalu bisakah wadiah berubah menjadi dhamanah? Dan alasannya kenapa?


Jawaban:

mana saya tahu semua orang itu pendapat nya berbeda-beda

Penjelasan:

saya saya itu bukan pertanyaan menurut kamu itu pertanyaan tapi itu tidak bisa tanyakan seperti itu dik semua orang jadi bingung kau lagi buat pertanyaan yang bagus dan bisa cermati oleh semua orang yang akan menjawab jawabannya


22. Wadiah disebut juga?? Jawab yaa buat UTS besok


barang titipan
#semoga membantu Wadiah secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak.

maaf kalo salah

23. Di bawah ini merupakan pengertian dari wadiah adalah ....


Jawaban:

wadiah adalah titipan. Dan harus dikembalikan jika nasabah menghendaki untuk itu

Penjelasan:

dalam ekonomi syariah terdapat beberapa jenis wadiah seperti contohnya wadiah al amanah dan wadiah bil uqud dll...


24. akad Wadiah amanah adalah​


Jawaban:

Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Jawaban:

Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

PENGERTIAN WADI’AH

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :

1.Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :

تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة

“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”

Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.

2.Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :

توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص

“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “

menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :

“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”

menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :

“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya

menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah

“akad yang dilakukan untuk penjagaan”

menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.

Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.

Hukum Wadi’ah

Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.

Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).

“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.

Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.

Rukun Wadiah :

* Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).

* Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).

* Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).

* Shighot ( Ijab dan qobul).

Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.

Sifat akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.

Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.

Jenis-jenis Wadiah :

* Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.

* Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:

* wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.

* wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.

* memanfaatkan barang titipan.

* bepergian dengan membawa barang titipan.

* jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.

* mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.

Semoga membantu dan Bermanfaat, jadikan jawaban saya yang tercerdas ya.... dan follow juga ya.... nanti aku follback deh :p


25. pengertian dari wadiah dalam jual beli


Wadiah adalah barang titipan

wadiah adalah barang dititipkan


26. sebutkan contoh ijarah dan wadiah yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun ijarah dan wadiah tersebut!


Jawaban:

sesuai dengan syarat dan rukun ijarah adalah ijarah yang tidak memenuhi prinsip keadilan, seperti ijarah yang memberikan harga sewa yang sangat tidak sebanding dengan nilai barang yang disewakan. Selain itu, ijarah yang tidak memiliki jangka waktu yang jelas atau tidak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang menyewakan juga tidak sesuai dengan syarat dan rukun ijarah.

Hallo kaka mau di bantu jawabnya bisa menghubungi no kami +62 821-2652-6626

Contoh wadiah yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun wadiah adalah wadiah yang tidak memberikan keamanan terhadap barang yang diserahkan, seperti wadiah yang tidak menjamin keberlangsungan barang yang diserahkan atau tidak memberikan jaminan kepada pihak yang menyerahkan barang tersebut. Selain itu, wadiah yang tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memenuhi prinsip kepercayaan juga tidak sesuai dengan syarat dan rukun wadiah.


27. mendingan mana antara wadiah dan mudharabah​


Jawaban:

wadiah

Penjelasan:

karena penitip barang atau uang kpd bank


28. 40. Pak reza menitipkan sepatu kepada temannya dan akan diambil besok sore. Dia berpesan agar barang au jangandijaga dan jangan dipakai. Akad semacam ini termasuk kategoriA Wadiah yad al amanahC Wadiah Yad al Amanah wa Dhamanah8. Wadiah Yad AdhamanahD Wadiah al bit​


Jawaban:

A. Wadiah yad al amanah

maaf kalau salah


29. Apakah yang di maksud akad Wadiah?


akad wadiah adalah akad nikahakad wadiah adalah nikah kalau tidak salah

30. Sebutkan contoh contoh dari tabungan Wadiah dan tabungan Mudharabah?


Jawaban:

Contoh tabungan akad Wadiah

1.Tabungan Impian BRI Syariah iB dengan setoran awal Rp50 ribu.

2.Tabungan Mega Syariah Rencana iB dengan setoran awal Rp100 ribu.

3.Tabungan Utama Pensiun iB Bank Mega 4

4.Syariah dengan setoran awal Rp20 ribu.

5.Tabungan Simpatik BSM dengan setoran awal Rp30 ribu.

6.Tabungan Mitra Bank Mega Syariah iB dengan setoran awal Rp50 ribu.

7. Tabungan Kurban BSM dengan setoran awal Rp50 ribu.

8. Tabungan Muamalat iB Haji dan Umroh dengan setoran awal Rp50 ribu.

Contoh tabungan akad Mudharabah

1.BSM Tabungan Pensiun.

2.Tabungan BSM.

3.BSM Tabungan Berencana.

4.Danamon Syariah iB.

5.Tabungan iB Hasanah Mudharabah BNI Syariah.

6.Tabungan iB Mapan CIMB Niaga Syariah.

semoga membantu :)


31. B. Soal KasusKasus 1Buatlah jurnal untuk transaksi terkait dengan giro wadiah.05 Jan 20XA Bank Murni Syariah (BMS) menerima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas nama Gina sebesar Rp55.000.000​


jurnalnya

rek.gina Rp.55.000.000(d)

kas Rp. 55.000.000(k)

semoga membantu


32. Soal fikih...1. Jelaskan pengertian wadi'ah2. Sebutkan rukun wadia'ah3. Sebutkan syarat Wadi'ah4. Sebutkan dan jelaskan hukum wadiah5. Sebutkan macam2 wadiah6. Sebutkan jenis barang Titipan ( Wadi'ah).​


Jawaban:

1.wadi'ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki.

2.Rukun Wadiah : * Muwaddi' ( Orang yang menitipkan). * Wadii' ( Orang yang dititipi barang). * Wadi'ah ( Barang yang dititipkan). * Shighot ( Ijab dan qobul).

3.Berakal, tidak sah wadi'ah dari orang gila dan anak yang masih di bawah umur. ...

Baligh, syarat ini dikemukakan oleh jumhur ulama. ...

Malikiyyah mensyaratkan orang yang dititipi harus orang yang diduga kuat mampu menjaga barang yang dititipkan kepadanya.

4.Hukum Wadiah yang pertama adalah wajib bagi orang yang mampu dan merupakan orang satu-satunya dan orang yang menitipkan dalam keadaan terpaksa.

Kemudian hukum Wadiah yang kedua adalah sunah bagi orang yang mampu menjaga amanah.

5.Wadiah Yad Amanah.

Wadiah Yad Dhamanah.

maaf cuman bisa jawab 5 '-'

Penjelasan:

i hope this help ✨


33. Wadiah terbagi menjadi dua yaitu wadiah yad al amanah dan wadiah yad al dhamanah.Yang dimaksud dengan wadiah yad aldhamanah yaitu....a.Barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh orang yang diberi titipanb.Barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkanc.Barang yang dititipkan boleh dioper alihkand.barang yang dititipkan harus dikembalikan ​


Jawaban:D

Penjelasan:

Jawaban:

A. Barang yang dititipkan harus dikembalikan

Penjelasan:

semoga bermanfaat dan JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK YA

34. apa yang di maksud dengan Wadiah dengan jasa ​


Jawaban:

sebuah akad memberikan orang lain sebuah perwakilan (agensi) untuk menjaga barang atau kepemilikan yang sah.


35. Jelaskan perbedaan antara wadiah Yad amanah dengan wadiah yad dhamanah​


Jawaban:

Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan tidak boleh dimanfaatkan.


36. hukum menerima wadiah dari gila adalah​


Penjelasan:

Wadiah adalah salah satu istilah dalam muamalah Islam yang artinya titipan. Titipan ini harus dijaga dan dikembalikan kapan pun ketika si penitip menghendakinya. Konsep wadiah masih digunakan dalam sistem ekonomi syariah kontemporer dengan penyesuaian perkembangan zaman.

Contoh wadiah yang diterapkan bank-bank syariah di Indonesia adalah giro wadiah, tabungan, hingga save deposit box bagi nasabah yang membutuhkan.

Secara definitif, wadiah berasal dari bahasa Arab, yaitu barang yang dititipkan. Dalam Islam, wadiah diartikan sebagai penjagaan kepemilikan terhadap barang-barang milik pribadi dengan cara-cara tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, wadiah adalah penitipan suatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.

Akad wadiah ini hukumnya mubah atau diperbolehkan dalam Islam. Dalilnya berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

Syarat-syarat Wadiah dalam Islam

Wadiah dianggap sah jika memenuhi tiga syarat, yaitu syarat orang menitipkan (muwaddi') dan yang dititipi barang (mustaudi'), syarat barang wadiah, dan syarat shigat (ijab kabul).

Berikut ini tiga syarat wadiah, sebagaimana dikutip dari buku Fikih (2020) yang ditulis Ubaidillah.

1. Syarat orang menitipkan (muwaddi') dan yang dititipi barang (mustaudi')

Orang yang menitipkan dan dititipi barang harus sudah balig dan berakal sehat. Artinya, kedua belah pihak sudah cukup umur, dewasa, dan dalam keadaan sadar. Berakal sehat artinya tidak mabuk atau gila (hilang kesadaran).

2. Syarat barang yang dititipkan

Barang wadiah yang dititipkan harus berupa harta yang dapat disimpan dan diserahterimakan, serta memiliki nilai tertentu (qimah).

Contoh barang wadiah adalah harta benda, uang, barang berharga, dan dokumen penting, seperti saham, surat perjanjian, hingga sertifikat.

3. Syarat shigat atau ijab kabul

Akad wadiah dilakukan dengan ucapan dan perbuatan. Contoh ucapan ijab kabul wadiah adalah: “Saya titipkan barang ini kepadamu". Kemudian, kabulnya dapat berupa: “Saya terima titipan ini.”

Penerapan Wadiah dalam Muamalah Ekonomi Syariah

Konsep wadiah terus digunakan hingga sekarang dalam muamalah ekonomi syariah kontemporer. Aplikasi wadiah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.36/DSN MUI/X/2002 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sebelumnya, akad wadiah juga diatur dalam fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 berkaitan dengan mudarabah dan wadiah.

Perbankan syariah mengenal istilah save deposit box yang merupakan manifestasi dari wadiah yad al-amanah, yaitu barang berharga yang dititipkan untuk disimpankan.


37. secara bahasa wadiah mempuyai arti​


Jawaban:

titipan murni dari Satu pihak ke pihak yang lain


38. Contoh akad transaksi wadiah penitipan barang


Contoh akad transaksi wadiah penitipan barangJawabanPendahuluan

Sering kali kita menitipkan barang kepada orang yang kita percaya, akan tetapi terkadang kita tidak mengerti akan hukumnya secara detail, karena ada kemungkinan barang titipan kita hilang atau rusak atau memang sengaja dirusakkan oleh seseorang yang kita titipi tersebut.

Pembahasan

Wadi’ah dalam Bahasa Arab berarti suatu barang yang diserahkan kepada orang lain untuk dijaga. Sedangkan menurut arti syar’i adalah suatu akad yang dilaksanakan untuk meminta penjagaan dari suatu harta. Secara harfiah, Al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, contoh dari akad transaksi wadia penitipan barang adalah seperti menitipan harta dan benda berharga di bank, .Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah). Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan, sesuai dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Adanya kewenangan untuk memanfaatkan barang, memiliki hasilnya dan menanggung kerusakan atau kerugian adalah perbedaan utama antara wadi’ah dan dain (hutang-piutang)

Pelajari lebih lanjutMateri tentang perbankan syariah https://brainly.co.id/tugas/17004577Materi tentang bank syariah brainly.co.id/tugas/2558734materi tentang prinsip bank syariah brainly.co.id/tugas/17004463Detil Jawaban

Kelas : IX (3 SMP)

Mapel : Ekonomi

Bab : Uang dan lembaga Keuangan lainya

Kode ; 9.10.6

Kata kunci : Wadiah, Penitipan Barang.


39. Percakapan wadiah dalam bahasa arab


percakapan wadiah dalam bahasa arab

40. alwadiah artiyhAl wadiah artinya ​


Jawaban:

Alwadiah artinya :

Ramah


Video Terkait

Kategori akuntansi