Insentif Guru Mi 29

Insentif Guru Mi 29

apakah guru guru MI dapat di bentuk dalam suatu himpunan atau tidak.mengapah? ​

Daftar Isi

1. apakah guru guru MI dapat di bentuk dalam suatu himpunan atau tidak.mengapah? ​


Jawaban:

setau saya sih tidak dpt dijadikan himpunan, karna batasan dan ciri cirinya pun tdk jls .


2. Coba beri contoh tentang guru memberikan insentif kepada anak sehubungan dengan kebutuhan aktualisasi diri


guru dapat memberikan insentif kepada anak saat belajar mengajar

3. Coba beri contoh tentang guru memberikan insentif kepada anak sehubungan dengan kebutuhan aktualisasi diri


Aktualisasi =ketepatan seseorang di dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada di dalam dirinya. Aktualisasi diri merupakan istilah yang telah digunakan dalam berbagai teori psikologi.

4. Uraikanlah 4 urgensi materi ekonomi bagi guru mi/sd


Jawaban:

1)Untuk memperluas wawasan

Mantapkan pemahaman Anda dengan mengerjakan latihan .

berguna untuk mengetahui

apakah Anda sudah memahami dengan benar


5. Jika anda guru ips di SD/MI maka anda dituntut: A.akomodatif B.terpisah-pisah C.konfederatif D.integratif


Jawaban:

akomodotif

Penjelasan:

kayaknya sih itu maaf kalo salah


6. Hal apa saja yang harus di perhatikan bila seorang guru hendak menerapkan pembelajaran IPS melalui model inkuiri pada siswa SD/mi?


Jawaban:

Memahami dengan jelas serta melakukan metode-metode yang diberikan oleh guru berupa , penjejelasan , pengarahan , serta petunjuk-petunjuk yang ada.

Penjelasan:

Semoga membantu ya kak.


7. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD.kk tolong bantui ya kk​


Standar Kompetensi Guru MI/SD merupakan pedoman yang menggambarkan kemampuan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD). Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru MI/SD memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.

Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup beberapa domain kompetensi, termasuk kompetensi pedagogik (kemampuan mengajar dan mengelola pembelajaran), kompetensi kepribadian (sikap profesional, etika, dan kepribadian yang baik), kompetensi sosial (kemampuan berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan masyarakat), dan kompetensi profesional (kemampuan beradaptasi, berinovasi, dan melakukan pengembangan diri).

Dalam hubungan antara pendidik dan pengembangan kurikulum di MI/SD, guru memiliki peran yang sangat penting. Sebagai pendidik, guru terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum. Guru berperan sebagai fasilitator pembelajaran yang menerapkan kurikulum di kelas, mengadaptasi metode pengajaran sesuai kebutuhan siswa, dan memastikan bahwa materi pembelajaran relevan dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Pembahasan

Pengembangan kurikulum di MI/SD melibatkan guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun silabus, memilih metode dan strategi pembelajaran yang tepat, serta mengevaluasi efektivitas kurikulum. Guru berperan sebagai penghubung antara teori dan praktik, mengamati kebutuhan dan perkembangan siswa, serta melibatkan orang tua dan stakeholder lainnya dalam proses pengembangan kurikulum.

Secara faktual, landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu landasan yuridisnya adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa guru memiliki peran dalam penyusunan kurikulum dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Akademik Guru dalam Jabatan juga menjadi landasan yuridis yang mengatur bahwa guru harus memiliki kompetensi dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum di tingkat satuan pendidikan.

Dengan adanya landasan yuridis ini, guru MI/SD diharapkan memiliki kompetensi dalam pengembangan kurikulum dan mampu melaksanakannya dengan baik untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Landasan yuridis ini memberikan pedoman yang jelas bagi guru dalam melibatkan diri dalam pengembangan kurikulum dan memastikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa di MI/SD.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang kurikulum pendidikan https://brainly.co.id/tugas/40421881

Materi tentang kurikulum pendidikan https://brainly.co.id/tugas/40421977

Materi tentang kurikulum pendidikan https://brainly.co.id/tugas/40421977

Detail Jawaban

Kelas: SMA

Mapel: SBMPTN

Bab: -

Kode: -

#AyoBelajar #SPJ2

8. perbezaan insentif dan intensif


beda arti dan beda pengucapan dan huruf
intensif=secara sunguh-sungguh. secara optimal
insentif= tambahanintensif=secara sunguh-sungguh. secara optimal insentif= tambahan

9. 29. Berikut susunan nada dari rendah ke tinggi yang tepat adalah.... A. Mi Fa La Re B. Re Do Sol Fa C. Mi Re Mi Do D. Mi Fa Sol La​


Jawaban:

D. MI FA SOL LA

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Jawaban:

d

Penjelasan:

karena urutan tangga nada adalah DO RE MI FA SO LA SI DO karena donadalah not paling rendah tetapi karena tidak ada di, maka mi lah yang paling awal.Setelah Ki, perlahan nada menjadi lebih tinggi


10. Apa yang terjadi apabila seorang guru apabila tidak berperilaku sosial terhadap anak didiknya dan berilah contoh perilaku sosial yang di berikan guru terhadap murid (MI/SD)


Jawaban:

memberi pelajaran bagi anak murid

Penjelasan:

karena itu penting


11. not do re mi lagu hymne guru plisss


susah itu mah gua gk hafal udah lupasmoga membantu yaa


jadikan terbaik kalo bisa^_^

12. Not lagu hymne guru do re mi


nih ya
semoga membantu

13. Bagaimana pendapatmu tentang literasi digital di era modern ini khususnya sebagai guru dalam dunia pendidikan SD/MI?​


Jawaban:

menurut saya bagus karena kita mudah berkomunikasi kpd masyarakat yg mengunakan hp


14. Diberikan data berat badan siswa kelas IV MI Banjar sebagai berikut : 25 29 27 31 33 29 22 33 27 29 31 27 31 29 25 a. Sajikan data tersebut dalam bentuk table b. Berapakah banyak siswa yang memiliki berat badan kurang dari 29? b. Berapakah jumlah seluruh siswa kelas IV MI Banjar​


Jawaban:

a.

_________________________________

berat badan |. turus. |. frekuensi. l

siswa |. |. l

--------------------------------------------------------------

|. 22 l. |. l. 1. l

l. 25. l. ||. l. 2. l

l. 27. l. |||. l. 3. l

l. 29. l. ||||. l. 4. l

l. 31. l. |||. l. 3. l

l. 33. l. ||. l. 2. l

--------------------------------------------------------------

b. 6 orang

c. 15 orang

Penjelasan dengan langkah-langkah:

ini jawaban dari pertanyaan diatas


15. Jika anda guru ips di SD/MI maka anda dituntut:


Jawaban:

untuk mengajar murid²


16. buatlah kalimat dengan kata kata insentif-insentif tolong bantu jawab ya


1.kamu makan dulu
2.mandi dulu
3.pergi sulu

17. Jelaskan peran guru kelas dalam layanan bimbingan konseling di se/mi?


Jawaban:

Bimbingan dan Konseling adalah peran guru kelas dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar yang terintegrasi dalam pendidikan dimana dilakukan oleh tenaga pendidik dengan cara bimbingan klasikal atau kelompok untuk mengembangkan berbagai aspek, yaitu aspek pribadi, sosial, belajar dan karir


18. Apakah maksud insentif?


Penjelasan:

gaji yang diberi oleh bos kepada karyawan

setelah ini semoga membantu


19. Dimana dan kepada siapa seorang guru SD/MI menerima gaji??​


seorang guru SD / MI biasa sih menerima gaji dari sekolah yaitu PIHAK ADM / administrasi

kalau salah mohon diperbaiki , terima kasih


20. makna kata insentif?


insentif adalah sebuah program yang diberikan oleh perusahaan sebagai motivasi bagi karyawannya dengan tujuan agar karyawan tersebut menjadi lebih giat dalam bekerja dan memiliki keinginan untuk memperbaiki prestasinya di dalam perusahaan.

maaf kalau salah..
Insentif adalah Tambahan penghasilan yang dilakukan oleh sebuah instansi atau suatu perusahaan berupa (uang, barang, dan sebagainya ) yg diberikan untuk meningkatkan gairah kerja atau kinerja seseorang tersebut agar lebih maksimal


Semoga membantu

21. jawaban no 29. bahasa Indonesia latihan ujian tertulis 1 usp sd/mi halaman 29​


Jawaban:

JAWABANNYA =29.A

Penjelasan:

Urutan penggunaan kompor listrik yang tepat adalah

2)-1)-3)-4)-6)-5). urutan tersebut membuat teks prosedur logis dan tidak rancu. jadi, jawaban yang tepat adalah A


22. pengertian insentif dan disinsentif


Perangkat pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk mewujudkan tertib tata ruang. Salah
satu alatnya adalah melalui penerapan mekanisme insentif dan disinsentif.Hal tersebut juga telah
diatur dalam Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), khususnya pasal
38. Demikian disampaikan Direktur Perkotaan Joessair Lubis dalam Obrolan Tata Ruang Bersama
Kementerian Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM Jakarta (1/9).
Lubis menambahkan, insentif merupakan perangkat untuk memacu pembangunan yang sesuai
dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Biasanya berupa keringanan pajak, pembangunan serta
pengadaan infrastruktur, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian penghargaan kepada
masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah. Sedangkan untuk membatasi pertumbuhan atau
mencegah kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR perlu adanya pemberian disinsentif. Perangkat
tersebut diberikan dalam bentuk pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan
infrastruktur, pengenaan biaya kompensasi hingga pemberian penalti bagi setiap pelanggaran
pemanfaatan ruang.
Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya maupun Pemerintah kepada masyarakat. Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian kedua perangkat tersebut diatur dalam
Peraturan Pemerintah No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penting pula
Pemerintah Daerah mengakomodir kedua perangkat tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi, kabupaten, dan kota berikut Perdanya, untuk nantinya menjadi landasan pembangunan
wilayah, papar Lubis.
“Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan mekanisme insentif dan disinsentif.
Antara lain dalam pemberian kompensasi bagi Bantaran Sungai Cisadane dan Pemerintah
Kabupaten Puncak, Cianjur, maupun Bogor terkait pelestarian kawasan hulu agar nantinya tidak
menimbulkan banjir,” imbuh Lubis

23. apa bahasa arabnya dari kata bu lili seorang guru di mi di mengajar kelas5 dia seorang guru bahasa arab. makasih tolong di jawab​


Jawaban:

سيدة ليلي هي مدرسة في مدرسة ابتدائية هي تدرس الفصل الخامس هي مدرسة اللغة العربية

baca : sayyidah lili hiya mudarrisah fi madrosah ibtidaiyyah, hiya tudarrisu alfasla alkhoomisa, hiya mudarrisatul allighotal al'arabiyah

Penjelasan:

nggak ada di timur tengah panggilan ibu ( bukan ibu mama ya) seperti disini, jadi diganti aja dengan sayyidah yg artinya nyonya


24. kesan untuk guru dan siswa siswi disekolah MI​


Jawaban:

Kesan untuk Guru : Guru selalu ada untuk membimbing saya, menunjukkan apa yang benar dan yang salah. Terimakasih sudah membimbing saya, maaf kalau selama ini saya punya salah. semoga ilmu yang sudah ibu/bapak kasih di balas oleh Allah.

Kesan untuk Murid : Saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dari yang sebelumnya

Penjelasan:

Semoga membantu :D

Jgn lupa di follow ya kak ':)


25. Coba jelaskan perbedaan guru MI dan guru SD.


Klo guru MI mengajar lebih banyak tentang agama Islam, klo guru SD mengajar semua pelajaran.
#Maaf klo salah

26. Mengapa guru harus memahami hakikat ipa MI


Jawaban:

karna kalo guru tdk mahami hakikat ipa MI di sebut bukan guru


27. Seorang guru akan mengajarkan anak membaca di MI kelas bawah. Guru tersebut mengawali dengan mengenalkan huruf dari a sampai z. Setelah itu guru mengenalkan suku kata pada siswa. Metode yang digunakan guru adalah.


Jawaban:

metode anjat danmembaca


28. Diskusikan Peranan insentif moneter dan non moneter, apakah anda percaya bahwa insentif nonmoneter diperlukan 1 mengapa?


Jawaban:

Insentif adalah salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik dan mencapai target yang diinginkan. Terdapat dua jenis insentif, yaitu insentif moneter dan insentif non-moneter.

Insentif moneter adalah insentif yang berupa uang atau bentuk pembayaran lainnya yang dapat diterima oleh karyawan. Contoh insentif moneter adalah bonus, komisi, dan tunjangan.

Sedangkan insentif non-moneter adalah insentif yang tidak berupa uang, tetapi dapat memberikan motivasi dan kepuasan pada karyawan. Contoh insentif non-moneter adalah promosi, pengakuan, fleksibilitas jadwal kerja, dan peluang pengembangan karir.

Kedua jenis insentif tersebut memiliki peranan penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan. Insentif moneter dapat memberikan keuntungan langsung dan nyata bagi karyawan, seperti meningkatkan pendapatan mereka. Namun, insentif non-moneter juga memiliki keuntungan yang penting, terutama dalam jangka panjang.

Salah satu keuntungan insentif non-moneter adalah dapat meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan karyawan. Hal ini dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas karyawan dalam jangka panjang. Selain itu, insentif non-moneter juga dapat membantu perusahaan mempertahankan karyawan yang berkualitas, karena mereka merasa dihargai dan diakui atas kerja keras mereka.


29. Jelaskan peran guru kelas dalam layanan bimbingan konseling di sd/mi?


Jawaban:

Bimbingan dan Konseling adalah peran guru kelas dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar yang terintegrasi dalam pendidikan dimana dilakukan oleh tenaga pendidik dengan cara bimbingan klasikal atau kelompok untuk mengembangkan berbagai aspek, yaitu aspek pribadi, sosial, belajar dan karir guna mencapai ..

Penjelasan:semoga membantu yak :D


30. perbedaan gaji dan insentif



Pengertian
- gaji: balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti (jumlahnya jelas)
- insentif: tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar

Perbedaannya
- gaji adalah secara periodik, untuk karyawan tetap
- insentif adalah ambahan untuk yang berprestasi (menunjukkan suatu keadilan)

Semoga membantu dan tolong di jadikan jawaban tercerdas ya. Terimakasih. gaji adalah balas jasa yang diberikan kepada seseorang atas pekerjaannya yang diberikan secara periodik dan memiliki jaminan yang pasti, sedangkan insentif adalah tambahan (bonus) gaji atau balas jasa diluar gaji pokok yang diberikan kepada pekerja yang prestasinya diatas standar.

31. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD. kk tolong bantui ya kk​


Jawaban:

Standar Kompetensi Guru MI/SD merupakan panduan yang menggambarkan kualifikasi dan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD). Standar Kompetensi Guru ini mencakup berbagai aspek, seperti kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Tujuan dari Standar Kompetensi Guru MI/SD adalah untuk memastikan bahwa guru memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang diperlukan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa.

Pendidik memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum di MI/SD. Sebagai seorang pendidik, guru memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan kemampuan siswa di tingkat MI/SD. Dalam pengembangan kurikulum, guru berperan sebagai pengelola proses pembelajaran di kelas, di mana mereka dapat memberikan masukan yang berharga untuk menyusun kurikulum yang relevan dan efektif. Guru juga dapat memberikan umpan balik dan saran yang berharga kepada pengambil kebijakan terkait pengembangan kurikulum.

Analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang pendidikan di Indonesia. Salah satu landasan yuridis yang mengatur hal ini adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN): Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa "Pendidikan diarahkan pada pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." Guru sebagai pelaksana pendidikan bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang dapat mencapai tujuan tersebut.

2. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah: Mengatur tentang pengembangan kurikulum di tingkat dasar dan menengah. Guru diharapkan berperan aktif dalam pengembangan kurikulum yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran.

3. Permendikbud Nomor 159 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah: Mengatur tentang Kurikulum 2013 yang diterapkan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Guru diharapkan terlibat dalam pengembangan dan penyusunan bahan ajar serta melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.

Dengan landasan yuridis ini, guru di MI/SD memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa. Mereka juga diharapkan melakukan pengembangan diri secara kontinu agar dapat mengimplementasikan kurikulum dengan baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di MI/SD.


32. 18 siswa masing2 membawa 15 mi.15 siswa masing2 membawa 20 mi. 12 siswa masing2 membawa 25 mi. semua mi yg terkumpul dibagi kpd 29 org,brp mi ug diterima setiap orang?


semoga membantu........[tex] \frac{18X15 + 15X20 + 12X25}{29} = 30[/tex]

33. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD.kk tolong bantui ya kk​


Standar Kompetensi Guru MI/SD adalah seperangkat kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang guru di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD) untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif. Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup tiga aspek utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

1. Kompetensi Pedagogik: Guru MI/SD harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik anak usia MI/SD. Mereka juga harus mampu mengelola kelas, menggunakan media pembelajaran yang tepat, dan mengembangkan strategi pembelajaran yang inovatif.

2. Kompetensi Kepribadian: Guru MI/SD harus memiliki kepribadian yang baik, memiliki integritas, dan mampu menjadi contoh yang baik bagi siswa. Mereka harus memiliki motivasi yang tinggi, memiliki etika profesional, serta mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja.

3. Kompetensi Sosial: Guru MI/SD harus mampu bekerja sama dengan rekan kerja dan orang tua siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Mereka juga harus mampu mengelola kelas dengan suasana yang kondusif, menjaga keamanan siswa, serta mampu membangun hubungan yang positif dan inklusif dengan siswa yang memiliki kebutuhan khusus.

Hubungan pendidik (guru) dan pengembangan kurikulum di MI/SD sangat erat. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kurikulum di MI/SD. Mereka terlibat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Guru MI/SD juga bertanggung jawab dalam mengembangkan bahan ajar, mengadopsi metode pembelajaran yang tepat, dan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dan perkembangan siswa.

Dalam konteks analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD, perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki peraturan dan kebijakan pendidikan yang berbeda. Oleh karena itu, analisis ini harus disesuaikan dengan negara atau wilayah yang relevan.

Namun, dalam banyak negara, landasan yuridis yang mengatur guru melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD biasanya tercantum dalam peraturan atau kebijakan pendidikan, seperti undang-undang pendidikan, peraturan menteri, atau pedoman kurikulum. Misalnya, peraturan tersebut dapat mengatur tentang kewajiban guru untuk mengembangkan dan memperbarui materi pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, serta melibatkan siswa dalam proses pengembangan kurikulum.

Selain itu, ada pula peraturan yang menekankan pentingnya partisipasi guru dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan kurikulum, baik melalui forum diskusi, pelatihan, atau kelompok kerja kurikulum. Dalam beberapa negara, landasan yuridis juga dapat mengatur adanya penilaian atau akreditasi bagi guru dalam hal pengembangan kurikulum.

Dalam melakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD, penting untuk merujuk kepada dokumen-dokumen hukum yang berlaku di negara atau wilayah yang relevan. Ini akan memastikan analisis yang lebih akurat dan sesuai dengan konteks peraturan dan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Pembahasan

Guru adalah seorang profesional di bidang pendidikan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi untuk mengajar dan membimbing siswa dalam proses pembelajaran. Guru bertanggung jawab untuk mentransfer pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan membantu siswa dalam pengembangan kepribadian dan potensi mereka.

Peran guru meliputi perencanaan pembelajaran, penyampaian materi pelajaran, penilaian hasil belajar, pengelolaan kelas, dan interaksi dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja. Guru juga berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, memotivasi siswa, dan membantu mereka mencapai tujuan akademik dan pengembangan pribadi.

Selain itu, guru juga berperan dalam menciptakan suasana belajar yang inklusif, mendukung keberagaman, dan memastikan kesetaraan akses terhadap pendidikan bagi semua siswa. Guru juga berperan sebagai peran model yang memberikan contoh perilaku yang baik dan etika profesional kepada siswa.

Dalam konteks MI/SD, guru memiliki tanggung jawab khusus dalam memahami dan merespons kebutuhan dan perkembangan anak usia MI/SD. Mereka harus menguasai metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik anak usia tersebut, serta memiliki pemahaman mendalam tentang kurikulum dan bahan ajar yang relevan.

Guru di MI/SD juga berperan penting dalam membantu pengembangan kurikulum, melalui kontribusi dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan siswa. Dengan demikian, guru menjadi agen penting dalam implementasi kurikulum dan pengembangan pendidikan di tingkat MI/SD.

Pelajari Lebih LanjutMateri tentang Guru dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/9376444

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1


34. bedanya insentif dan intensif


Jawabannya:

Mapel : Bahasa Indonesia
Bab : Intensif dan Insentif
Sub Bab : Perbedaan dari Insentif dan Intensif

Pembahasan:

1) Insentif
→ Suatu sarana memotivasi berupa materi yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja kepada para pekerja agar dalam diri mereka timbul semangat yang besar untuk meningkatkan produktivitas

2). Intensif
→ Secara bersungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu hingga memperoleh hasil yang optimal.

# Maaf Kalo Salah

35. Jawaban soaal matematika sd/mi kls,v smt.2 hal 27 ,28,sampai 29


Jawaban:

soal lo aja gk ada gimana mau jawab?


36. apa yang dimaksud insentif ?


#Andrew F. Sikula: insentif ialah sesuatu yang mendorong atau mempunyai kecenderungan untuk merangsangsuatu kegiatan, insentif adalah motif-motif dan imbalan-imbalan yang dibentuk untuk memperbaiki produksi.
#Heidjrachman: Pengupahan insentif dimaksudkan untuk memberikan upah/gaji yang berbeda karena prestasi kerja yang berbeda.
#Adams dan Hicks: Insentif adalah semua bentuk imbalan dan hukuman (punishments) yang diterima oleh para pemberi layanan (providers) sebagai konsekuensi dari organisasi tempat mereka bekerja, institusi yang mereka operasionalkan, dan intervensi-intervensi yang mereka lakukan.insentif adalah kompensasi khusus yang dirancang untuk memotivasi kinerja luar biasa (superior performance). Dalam bahasa yang lebih sederhana insentif dapat diartikan sebagai bonus diluar gaji. Kompensasi dalam bentuk insentif ini mempunyai kaitan langsung dengan motivasi (jadi insentif diberikan guna meningkatkan motivasi). Insentif diberikan tergantung dari prestasi atau produksi. Kompensasi insentif dibedakan atas: Bonus Utuh (lump-sump), yaitu pembayaran kas sekali waktu/tunai atau hak untuk membeli saham perusahaan berdasarkan kinerja.Pembagian Keuntungan (profit sharing), yaitu pemberian bonus berdasarkan keuntungan perusahaan.Pembagian Pendapatan (gain sharing), yaitu pemberian bonus karena berhasit melampaui target kinerja yang ditetapkan atau terjadi efisiensi kerja.Pembayaran atas Pengetahuan Yang Dimiliki (pay for knowledge), yaitu pemberian kenaikan upah/gaji atas keterampilan atau pekerjaan baru yang mereka kuasai. Para ahli juga banyak memberikan pendapatan tentang pengertian insentif, berikut ini beberapa diantaranya: Andrew F. Sikula: insentif ialah sesuatu yang mendorong atau mempunyai kecenderungan untuk merangsangsuatu kegiatan, insentif adalah motif-motif dan imbalan-imbalan yang dibentuk untuk memperbaiki produksi.Heidjrachman: Pengupahan insentif dimaksudkan untuk memberikan upah/gaji yang berbeda karena prestasi kerja yang berbeda.Adams dan Hicks: Insentif adalah semua bentuk imbalan dan hukuman (punishments) yang diterima oleh para pemberi layanan (providers) sebagai konsekuensi dari organisasi tempat mereka bekerja, institusi yang mereka operasionalkan, dan intervensi-intervensi yang mereka lakukan.


37. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD.kk tolon bantui ya kk​


Standar Kompetensi Guru MI/SD merupakan seperangkat kriteria yang menggambarkan kemampuan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah atau juga Sekolah Dasar. Standar tersebut ditetapkan oleh pemerintah sebagai suatu acuan dalam merekrut, melatih, dan juga mengembangkan guru-guru yang ada di tingkat MI/SD. Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup berbagai aspek, contohnya seperti kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.Landasan yuridis yang mengatur guru tentunya harus melakukan pengembangan kurikulum di MI/SD yang dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan juga undang-undang yang relevan.

Pembahasan :

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Fungsi adanya landasan yuridis untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga peraturan dipastikan tidak tumpang tindih, tidak ketinggalan zaman, dan kuat di mata hukum.

Pelajari lebih lanjut

Pengertian pendidikan

https://brainly.co.id/tugas/4718894

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1


38. Analisis Landasan Yuridis Standar Kompetensi Guru MI/SD, jelaskan Standar Kompetensi Guru MI/SD, hubungan pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD, serta lakukan analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD. kk tolong bantui ya kk​


Standar Kompetensi Guru MI/SD adalah panduan yang menggambarkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD) dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan di tingkat tersebut. Standar Kompetensi Guru MI/SD mencakup berbagai aspek, termasuk pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk menjadi guru yang efektif dan berkualitas.

Standar Kompetensi Guru MI/SD biasanya mencakup beberapa komponen utama, antara lain:

1. Kompetensi Pedagogik: Meliputi kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran yang efektif, menerapkan metode pengajaran yang sesuai, menggunakan media pembelajaran yang tepat, serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kemajuan siswa.

2. Kompetensi Profesional: Meliputi pengetahuan tentang teori dan praktik pendidikan, pemahaman terhadap kurikulum nasional, serta kemampuan untuk mengikuti perkembangan pendidikan dan mengembangkan diri secara terus-menerus.

3. Kompetensi Kepribadian dan Sosial: Meliputi sikap dan perilaku guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua, kolega, dan masyarakat sekitar. Guru diharapkan memiliki integritas, empati, komunikasi yang efektif, dan kemampuan mengelola kelas dengan baik.

Hubungan antara pendidik dan Pengembangan Kurikulum di MI/SD sangat erat. Pendidik, dalam hal ini guru, memiliki peran penting dalam pengembangan kurikulum di MI/SD. Mereka terlibat dalam menyusun dan mengimplementasikan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa di tingkat MI/SD.

Guru MI/SD berperan dalam menyusun silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, pemilihan metode pengajaran yang sesuai, serta pengembangan bahan ajar yang relevan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memilih dan mengadaptasi materi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peserta didik.

Analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD dapat dilakukan dengan melihat regulasi atau undang-undang yang mengatur bidang pendidikan di negara masing-masing. Setiap negara memiliki sistem hukum dan regulasi yang berbeda terkait dengan tugas dan kewajiban guru dalam mengembangkan kurikulum.

Sebagai contoh, di Indonesia, landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD antara lain terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 Tahun 2003. UUSPN mengamanatkan bahwa guru memiliki peran aktif dalam pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru juga memberikan pedoman terkait standar kompetensi guru MI/SD.

Dalam konteks ini, guru MI/SD di Indonesia diharapkan untuk terus mengembangkan diri, mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional, serta terlibat dalam kegiatan pengembangan kurikulum yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan pendidikan yang berkualitas.

Penting untuk dicatat bahwa landasan yuridis terkait guru dan pengembangan kurikulum dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada regulasi dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Oleh karena itu, analisis faktual landasan yuridis yang mengatur guru harus melakukan Pengembangan Kurikulum di MI/SD perlu mengacu pada peraturan dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing.

Pembahasan

Guru adalah seorang pendidik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengajar dan membimbing peserta didik dalam proses pembelajaran. Guru memiliki peran sentral dalam pendidikan dan bertanggung jawab untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan sikap kepada siswa.

Pelajari Lebih LanjutMateri tentang guru dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/9376444

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1


39. Dibawah ini sekolah yang dikelola MajlisDIKDASMEN adalaha. TK, SD/MI, SMP/MTs, Perguruan Tinggib. SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK danPerguruan TinggiC. SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMKd. TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK​


Jawaban:

C. SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK


40. analisislah metode pembelajaran yang harus divariasikan oleh guru dikelas dalam pembelajaran ips di sd/mi!


melakukan banyak kegiatan... misalnya melakukan praktek...

Video Terkait

Kategori matematika